Diawali dengan Resolusi
I tanggal 13 Desember 1963 Panitia Pembentukan Kabupaten Balangan menuntut agar
Kewedanaan Balangan dijadikan Kabupaten Balangan.
DPRD HSU menerbitkan Surat Keputusan Nomor 27 tahun
2000 tanggal 6 Juli 2000 tentang Persetujuan Menyalurkan dan Memperjuangkan
Aspirasi Masyarakat Balangan untuk mendirikan Kabupaten tersendiri .
Pada tanggal 27 Januari 2003 dilangsungkan Sidang
Paripurna DPR-RI yang membahas pembentukan dan pemekaran Kabupaten sehingga
terbitlah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah
Bumbu dan Kabupaten Balangan di Propinsi Kalimantan Selatan yang disahkan oleh
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 25 Februari 2003.
Pada tanggal 8 April 2003 dilaksanakan pelantikan Pj.
Bupati Balangan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

0 komentar:
Posting Komentar