Diawali dengan Resolusi
I tanggal 13 Desember 1963 Panitia Pembentukan Kabupaten Balangan menuntut agar
Kewedanaan Balangan dijadikan Kabupaten Balangan.
Sejak
tahun 1970 usaha untuk menjadikan Balangan sebagai kabupaten sendiri terhenti
karena pemerintah pusat pada masa itu belum mengijinkan. Setelah era Orde Baru
digantikan oleh pemerintahan di era reformasi yang melahirkan Undang-undang
Nomor 22 tahun 1999 maka muncul kembali keinginan masyarakat Kabupaten Balangan
untuk membentuk Kabupaten Balangan. Pada tahun 1999 dibentuk (disegarkan)
kembali “Panitia Penuntutan Kabupaten Balangan (PPKB)” yang diketuai oleh H.
Syahrani Ahing. Sejak itu PPKB memulai aktivitasnya dengan melaksanakan rapat
secara maraton dari tanggal 14, 15 dan 16 Mei 1999 guna menyiapkan berkas dan
konsep resolusi ke DPRD HSU.
DPRD HSU menerbitkan Surat Keputusan Nomor 27 tahun
2000 tanggal 6 Juli 2000 tentang Persetujuan Menyalurkan dan Memperjuangkan
Aspirasi Masyarakat Balangan untuk mendirikan Kabupaten tersendiri .
Pada tanggal 27 Januari 2003 dilangsungkan Sidang
Paripurna DPR-RI yang membahas pembentukan dan pemekaran Kabupaten sehingga
terbitlah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Tanah
Bumbu dan Kabupaten Balangan di Propinsi Kalimantan Selatan yang disahkan oleh
Presiden Republik Indonesia pada tanggal 25 Februari 2003.
Pada tanggal 8 April 2003 dilaksanakan pelantikan Pj.
Bupati Balangan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar